Saat Kamu Membandingkan Diri mu Dengan Orang Lain, Maka Pada Saat Itulah Kamu Sedang Merendahkan Dirimu Sendiri...

Senin, 23 April 2012

Hukum Membaca Ta’awudz Sebelum Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat


Pertanyaan :
Apa hukumnya membaca ta’awudz sebelum membaca al-Fatihah ketika shalat ???????????????

Jawaban :
Ta’awudz atau isti’adzah maksudnya adalah memohon keselamatan kepada Dzat yang memiliki pencegahan dengan cara berlindung dari hal-hal yang dibenci (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 4 hal 5 dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692).

Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalil-dalilnya) telah menghimpun pendapat dari 4 madzhab tentang hal ini. Berikut penjelasan beliau:

Ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat makruh membaca ta’awudz dan basmalah sebelum al-Fatihah dan surah (selain al-Fatihah), bardasarkan hadits Anas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan ucapan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Hadits ini muttafaq ‘alaih.

Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat sunnah membaca ta’awudz hanya pada raka’at pertama saja.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sunnah membaca ta’awudz secara sirr (suara pelan) di awal setiap raka’at sebelum membaca al-Fatihah, dengan mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم, sedangkan menurut Ahmad hendaknya membaca أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم. Kemudian membaca basmalah dengan sirr menurut Hanafiyah dan Hanabilah, dan jahr (suara keras) dalam shalat jahriyyah menurut Syafi’iyah. Para fuqaha yang mensunnahkan ta’awudz berdalil dengan firman Allah ta’ala:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَـٰنِ الرَّجِيْمِ

Artinya: “Apabila kalian membaca Al-Qur’an, hendaklah kalian meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (TQS. An-Nahl [16]: 98)

Dalil lafazh ta’awudz adalah hadits riwayat Ahmad dan at-Turmudzi dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau membaca doa istiftah kemudian mengucapkan أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه(Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari hasutan fitnahnya, hembusan dan tiupan sihirnya). Ibnu al-Mundzir berkata, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sebelum membaca al-Fatihah mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.
Demikian penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhaili. Penjelasan beliau bisa dibaca di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692.

Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah dalam kitab beliau al-Jami’ li Ahkam ash-Shalah menjelaskan :
  1. Terkait lafazh ta’awudz, bisa menggunakan lafazh ta’awudz manapun yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti أعوذ بالله من الشيطان الرجيم atau أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم atau أللهم إني أعوذبك من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه.
  2. Cukup berta’awudz pada rakaat pertama saja, karena nash-nash yang ada memerintahkan ini dalam rakaat pertama, tidak ada yang menunjukkan mengulangnya pada rakaat selainnya. Dan shalat itu serupa dengan satu kali duduk membaca Al-Qur’an, dimana pembaca Al-Qur’an itu cukup berta’awudz satu kali dalam satu kali duduk.


Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait ada beberapa tambahan penjelasan sebagai berikut :
  1. Menurut ulama Malikiyah, membaca ta’awudz hukumnya jaiz (boleh) dalam shalat nafilah dan makruh dalam shalat fardhu.
  2. Secara umum ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum al-Fatihah, sedangkan Abu Yusuf (ulama Hanafiyah) menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum doa istiftah karena ta’awudz merupakan bacaan untuk menghilangkan waswas di dalam shalat secara mutlak.
  3. Tentang bacaan ta’awudz apakah sirr (pelan) atau jahr (keras), terdapat 3 pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan disunnahkan sirr, ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah kecuali Ibn Qudamah, Malikiyah dalam salah satu pendapat mereka, dan sebagian pendapat Syafi’iyah. Pendapat kedua menyatakan disunnahkan jahr, ini adalah pendapat Malikiyah sebagaimana di dalam al-Mudawwanah dan sebagian Syafi’iyah. Pendapat ketiga menyatakan boleh memilih apakah membaca sirr atau jahr, ini adalah pendapat Syafi’iyah sebagaimana termuat di dalam al-Umm bahwa Ibnu Umar berta’awudz secara sirr sedangkan Abu Hurairah men-jahr-kannya.

Demikian penjelasan tentang hal ini. Silakan Anda mengikuti pendapat yang terkuat. Jika Anda belum mampu memilih pendapat yang terkuat, maka Anda diwajibkan bertaqlid kepada salah satu pendapat dan diharamkan mengikuti hawa nafsu (hanya mencari yang enaknya saja). Wallahu a’lam bish-shawwab.

Sumber : http://abufurqan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar